OJK Malang Beri Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Digital

Red: Fuji Pratiwi

Kamis 04 Apr 2024 16:50 WIB

Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Malang, Jawa Timur, memberikan tips agar masyarakat terhindar dari kejahatan digital yang bermunculan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Ada beberapa tips yang bisa menghindarkan masyarakat dari penipuan maupun kejahatan digital yang marak belakangan ini, terutama menjelang Lebaran," kata Plt Kepala OJK wilayah Malang Ismirani Saputri di Malang, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Beberapa tips tersebut, di antaranya tidak memberikan data atau informasi pribadi dari akun keuangan, seperti PIN, OTP atau password kepada pihak manapun. Lalu, menggunakan password dan PIN yang tidak mudah ditebak (tidak menggunakan inisial, tanggal lahir, atau nomor telepon).

Selain itu, tidak mengklik link sembarangan. Apalagi dari pihak yang tidak dikenal serta mengganti PIN dan password akun keuangan secara berkala.

Ia mengemukakan kejahatan digital yang sering terjadi menjelang Lebaran, di antaranya adalah social engineering. Yakni tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dengan tujuan membobol akun keuangan korban.

Selain itu, ada card tapping, yakni tindakan mengganjal lubang kartu mesin ATM agar kartu nasabah tersangkut dan dapat diambil alih. Serta skimming atau pencurian informasi keuangan pada kartu ATM dengan cara menyalin data pada strip magnetic kartu tersebut.

Penipuan yang sering dilaporkan ke OJK Malang berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan instagram @ojk_malang adalah modus penipuan yang marak terjadi, di antaranya transfer dana pinjaman online ke pihak yang tidak melakukan pinjaman.

"Terkait pinjaman online ilegal ini pengaduannya mencapai 23,88 persen," kata dia.

Selain pinjaman online, lanjutnya, penipuan lainnya adalah penawaran pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan, namun masyarakat diminta untuk menyetor sejumlah uang atau deposit. Kemudian, penipuan pemberian hadiah dari marketplace yang meminta uang agar hadiah segera dikirimkan.

Untuk meminimalisasi jatuhnya korban penipuan dan kejahatan digital ini, katanya, OJK melakukan edukasi dan perlindungan konsumen melalui 15 kegiatan dengan jumlah peserta sebanyak 5.390 orang. "Kami berharap edukasi ini bisa meminimalisasi jumlah korban dan mampu meningkatkan literasi masyarakat terkait berbagai hal yang menyangkut sektor keuangan," ucapnya.

 

Terpopuler