Saat Perjalanan Mudik Perhatikan Jadwal Ganjil Genap Ini

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi

Rabu 03 Apr 2024 16:25 WIB

Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Semarang-Batang via Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (31/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Semarang-Batang via Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (31/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan rekayasa lalu lintas akan diterapkan pada masa mudik Lebaran Idul Fitri 2024. Budi memastikan, trafik di Tol Cipali akan diupayakan tetap lancar dengan visi rasio 0,7.

Dia menuturkan penetapan ganjil genap, sistem satu arah, dan contra flow sudah ditetapkan. "Korlantas sudah menetapkan ganjil genap. Kalau sistem satu arah dan contra flow akan dilihat di waktu-waktu bagaimana keadaannya," kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melakukan pengaturan lalu lintas. Hal tersebut secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno beberapa waktu lalu.

Hendro menjelaskan, ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, dan pemadam kebakaran, ambulans. Begitu juga dengan angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.

Berikut jadwal penerapan sistem ganjil genap saat masa mudik Lebaran 2024:

Sementara untuk penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan mulai:

Arus Mudik

a) 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB mulai dari kilometer nol Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga kilometer 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

b) 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari kilometer nol Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan kilometer 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

 

Arus Balik

a) 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari kilometer 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga kilometer nol Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

b) 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari kilometer 414 ruas Jalan Tol Semarang -Batang hingga kilometer nol Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

c) 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB kilometer 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga kilometer nol Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

 

Terpopuler