REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan pemudik asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa menitipkan kendaraan bermotor di kantor polisi maupun koramil tanpa dikenakan biaya.
Dia menyatakan kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral di tingkat Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang menginstruksikan bahwa kantor Polres dan Kodim serta seluruh Polsek juga Koramil untuk menjadi lokasi penitipan kendaraan bermotor.
"Bapak Panglima Kodam Jaya dan Kapolda memerintahkan seluruh jajaran baik di polres, polsek, kodim, dan koramil jadi lokasi penitipan kendaraan bermotor," katanya di Cikarang, Rabu (3/4/2024).
Twedi mengatakan, warga bisa menitipkan kendaraan dengan syarat membawa surat-surat sah kepemilikan seperti STNK maupun BPKB. Layanan penitipan motor ini gratis tidak dipungut biaya.
Persyaratan itu bertujuan untuk lebih memudahkan dalam pendataan serta menghindari permasalahan ketika pengambilan kendaraan kembali.
"Tentunya warga yang bisa menitipkan kendaraan itu yang sah kepemilikannya. Motor dan surat-surat harus ditunjukkan saat menitipkan kendaraan. Sehingga tidak ada permasalahan ketika mengambil kembali kendaraannya," ucapnya.
Twedi mengaku telah memerintahkan agar setiap lokasi penitipan kendaraan ini dibuat tempat yang nyaman dan selalu dalam pengawasan.
Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Inf Danang Waluyo menyatakan pihaknya turut berpartisipasi dalam program penitipan kendaraan bagi para pemudik. Diharapkan adanya penitipan kendaraan ini membuat pemudik tenang saat meninggalkan kendaraan ketika mudik Lebaran.
"Warga yang mudik pakai kendaraan umum ini jadi bisa tenang terhadap kendaraannya yang ditinggal," kata dia.