Satpol PP Tegaskan Larangan Pengemis, PKL dan Merokok di Malioboro

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan

Rabu 03 Apr 2024 14:39 WIB

Baliho tanda larangan rokok di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Satpol PP menegaskan larangan pengemis, PKL dan merokok di kawasan Malioboro. Foto: Wihdan Hidayat / Republika Baliho tanda larangan rokok di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Satpol PP menegaskan larangan pengemis, PKL dan merokok di kawasan Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Yogyakarta menegaskan sejumlah larangan yang dilakukan di kawasan Malioboro. Terlebih selama libur Lebaran Idul Fitri 2024, mengingat kawasan tersebut diperkirakan akan kebanjiran pengunjung. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan pengemis dan gelandangan dilarang berkegiatan di kawasan Malioboro. Jika ditemukan adanya kegiatan tersebut, pihaknya akan melakukan penegakan. 

Baca Juga

“Pedagang (kaki lima) di area pedestrian atau tidak pada tempatnya juga akan dilakukan penindakan,” kata Octo di Kompleks Balai Kota Yogyakarta belum lama ini. 

Octo juga menegaskan merokok sembarangan di kawasan Malioboro juga dilarang, mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan tanpa rokok (KTR). Pengunjung yang merokok dapat memanfaatkan lokasi khusus yang sudah disiapkan untuk merokok di sejumlah titik di kawasan Malioboro.

“Penegakan juga dilakukan bagi pengunjung yang melanggar KTR (di Malioboro),” jelasnya. Begitu pun dengan parkir liar di sekitar kawasan Malioboro juga akan ditindak. Hal ini mengingat aktivitas parkir liar ini sering ditemukan di pusat Kota Yogyakarta tersebut. 

“Penegakan bagi parkir di tempat larangan atau mengganggu arus lalu lintas,” kata Octo. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penegakan terhadap kendaraan menggunakan penggerak listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro. Sebab, di kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas yang menggunakan kendaraan menggunakan penggerak listrik.

“Hal lain (yang dilakukan penegakan) yakni berkaitan dengan pengunjung yang buang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Pihaknya bersama petugas gabungan lainnya juga melakukan patroli di kawasan Malioboro dan sekitarnya untuk mengantisipasi dan melakukan penegakan terhadap pengunjung yang melanggar aturan-aturan tersebut. Patroli selama libur Lebaran akan dilakukan sejak 8-15 April 2024.

“Kita menggelar Posko Jogoboro di kawasan Malioboro, posnya di pintu gerbang barat Kepatihan mulai 8-15 April. Kita ada 100 personel, bersama Polresta, Kodim, Satlinmas, Satpol PP, ormas, dan OPD pengelolaan cagar budaya,” kata Octo.

Terpopuler