Manfaat Membayar Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 02 Apr 2024 20:42 WIB

Zakat fitrah / fidyah ( ilustrasi) Foto: Dok Republika Zakat fitrah / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagai umat muslim yang beriman wajib menunaikan Zakat Fitrah. Jangka waktu membayar zakat fitrah dimulai dari bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Selain sebagai kewajiban umat muslim, zakat fitrah memiliki manfaat bagi yang menunaikannya.

Seperti yang dijelaskan pada surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi, Allah SWT berfirman,

Baca Juga

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Arab Latin : Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī‘un ‘alīm(un).

Artinya : “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Menurut tafsir tahlili Kemenag, perintah Allah SWT pada permulaan ayat ini ditujukan kepada Rasul-Nya, agar Rasulullah sebagai pemimpin mengambil sebagian dari harta benda mereka sebagai sedekah atau zakat. Ini untuk menjadi bukti kebenaran tobat mereka karena sedekah atau zakat tersebut akan membersihkan diri mereka dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri mereka dari sifat “cinta harta” yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu.

Selain itu, sedekah atau zakat tersebut akan membersihkan diri mereka pula dari semua sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya. Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin.

Orang yang mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak. Menunaikan zakat akan menyebab-kan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal, sehingga ia tumbuh dan berkembang biak. Sebaliknya bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh keberkahan.

Selanjutnya dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya, dan juga kepada setiap pemimpin dan penguasa dalam masyarakat, agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat, mereka berdoa kepada Allah bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar zakat. 

Terpopuler