Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Lebaran 8-15 April 2024

Red: Qommarria Rostanti

Senin 01 Apr 2024 12:33 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di dekat plang ganjil genap (ilustrasi). Peraturan ganjil genap ditiadakan selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Foto: Republika/Putra M. Akbar Sejumlah kendaraan melintas di dekat plang ganjil genap (ilustrasi). Peraturan ganjil genap ditiadakan selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil genap selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Pada hari biasa, kebijakan ganjil genap dilakukan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.

"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo  di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga

Peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yaitu mulai 8 hingga 15 April 2024. Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.

Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar Syafrin.

Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Terpopuler