REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama tafsir Imam Ibnu Katsir menyampaikan penjelasan atas Surat Al Baqarah ayat 183. Ayat ini berisi ihwal kewajiban seorang Muslim untuk berpuasa selama bulan suci Ramadhan.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah ayat 183)
Ibnu Katsir mengawali penjelasannya dengan menguraikan bahwa puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan berhubungan suami istri dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT azza wa jalla.
Dia menggarisbawahi tentang betapa pentingnya ikhlas dalam melaksanakan ibadah puasa. Karena dengannya, seorang Muslim mendapatkan kesempatan untuk penyucian jiwa dari hawa nafsu dan akhlak yang tercela.
Ibnu Katsir kemudian mengutip firman Allah SWT: "...Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu." (QS Al Maidah ayat 48)
Berdasarkan hal tersebut, maka teranglah bahwa puasa ditujukan kepada orang-orang beriman, untuk membersihkan jiwa dan mempersempit jalan setan. Ketika seorang Muslim puasa maka menjadi sempitlah jalan baginya menuju kemaksiatan. Dengan puasa pula, semakin terbuka lebar jalan baginya untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Bahkan Nabi Muhammad juga telah bersabda dan dalam sabdanya beliau SAW berpesan supaya para pemuda yang belum mampu menikah melaksanakan puasa. Karena puasa itu menjadi benteng bagi pemuda dari segala kemaksiatan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya." (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)
Sumber: Furqan