Ngabuburit Ramadhan dengan Berdandan Cantik untuk Orang Lain, Bagaimana Puasanya?  

Rep: Rahmat Fajar / Red: Nashih Nashrullah

Sabtu 30 Mar 2024 21:39 WIB

Ilustrasi ngabuburit. Kemaksiatan selama Ramadhan akan mengurangi pahala puasa Foto: Edi Yusuf/Republika Ilustrasi ngabuburit. Kemaksiatan selama Ramadhan akan mengurangi pahala puasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Di Indonesia, ada tradisi ngabuburit jelang berbuka puasa ketika bulan ramadhan. Ngabuburit yaitu aktivitas di luar rumah untuk menunggu adzan maghrib. Biasanya ada banyak perempuan bersolek ketika ngabuburit hingga menarik perhatian lawan jenis. 

Apa hukumnya perempuan yang bersolek ketika ngabuburit hingga menarik lawan jenis tersebut? 

Baca Juga

Mahbub Maafi dalam bukunya "Tanya Jawab Fikih Sehari-hari" mengatakan hukum bersolek tidak membatalkan puasa. Hanya saja ia mengurangi pahala berpuasa. Dan hukum ini tidak hanya berlaku untuk perempuan saja melainkan juga laki-laki.

Mahbub mengatakan puasa adalah menahan nafsu perut dalam artian makan dan minum. Puasa juga menahan nafsu di bawah perut artinya tidak berjimak. Itu akan membatalkan puasa. Maka dari itu, kata Mahbub, tujuan luhur dari berpuasa adalah menahan hawa nafsu.

Perintah menahan hawa nafsu sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, "Dianjurkan bagi orang yang berpuasa di bulan ramadhan untuk menjaga diri dari hawa nafsunya. Karena menjaga diri dari jawa nafsu adalah pesan penting yang terkandung dalam puasa dan tujuan terbesarnya."

Mahbub mengatakan pada dasarnya bersolek bagi perempuan itu adalah hal biasa apalagi untuk suaminya. Tetapi akan menjadi persoalan apabila bersolek mendapatkan perhatian oleh orang yang tidak berhak. Sebab itu sama halnya melakukan kemaksiatan dan gagal menahan hawa nafsunya. Dan itu tidak sesuai dengan pesan penting berpuasa yakni menahan hawa nafsu.

Dalam konteks ini, menurut Mahbub, pendapat as-Subki cocok terkait kasus ini yakni seseorang akan berkurang pahalanya atau tidak sempurna puasanya apabila melakukan kemaksiatan. Dan pendapat as-Subki ini tidak ada perbedaan di antara para ulama.

"Masalah pertama tentang puasa, apakah berkurang pahala orang yang berpuasa ketika ia melakukan kemaksiatan? Pendapat yang kami pilih adalah bahwa hal tersebut mengurangi pahalanya, dan kami yakin tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal itu." (Abu al-Hasan Taqiyyuddin as-Subki, Fatawi as-Subki, Bairut-Dar-al-Fikr, Juz I, Halaman 220).

photo
Infografis Hal yang Membatalkan Puasa - (Dok Republika)

 

Terpopuler