Perusahaan Diminta tak Telat Bayarkan THR

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan

Sabtu 30 Mar 2024 12:03 WIB

Pegawai menata uang tunai di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta. Pj Walkot Yogyakarta meminta perusahaan tidak telat untuk membayarkan THR. Foto: Republika/Prayogi Pegawai menata uang tunai di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta. Pj Walkot Yogyakarta meminta perusahaan tidak telat untuk membayarkan THR.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perusahaan di Kota Yogyakarta diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo menegaskan bahwa pembayaran THR telah diatur pemerintah dan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan.

Diharapkan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran THR maupun perusahaan yang tidak membayarkan THR terhadap pekerjanya. Meski, sejak pertengahan Ramadhan sudah ada beberapa perusahaan yang sudah membayarkan THR.    

Baca Juga

"Sesuai dengan ketentuan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri. Kami juga sangat mengapresiasi teman-teman perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada pekerjanya, bagi yang belum kami harap segera menyelesaikannya,” kata Singgih belum lama ini. 

Singgih menyebut bahwa pihaknya terus mendorong perusahaan di Kota Yogyakarta untuk memberikan hak para pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak hanya pemberian THR, namun juga gaji, bonus, hingga tunjangan. 

Singgih juga menuturkan bahwa libur panjang Lebaran 2024 ini menjadi peak season bagi perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata. Terlebih, pemudik maupun pendatang yang masuk ke DIY, termasuk Kota Yogyakarta diperkirakan akan meningkat signifikan. 

“Sehingga pasti ada pekerja yang harus tetap masuk untuk bekerja (saat libur Lebaran). Maka dari itu kami juga mengingatkan agar bonus, ataupun uang lemburan juga diberikan sesuai ketentuan dan perjanjian kerja,” jelasnya. 

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati mengatakan, pihaknya membuka layanan berupa posko pengaduan dan konsultasi terkait THR Keagamaan. Posko ini sudah dibuka sejak 11 Maret sampai 3 April 2024 nanti di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

“Pembayaran THR maksimal H-7 lebaran, jadi sebelum itu kami buka layanan konsultasi ataupun aduan yang bisa ditindaklanjuti dengan mediasi dan pengecekan, atau memastikan langsung ke pihak perusahaan. Tapi ketika sudah masuk H-6 dan seterusnya masih belum dibayarkan nanti ranahnya akan ditindaklanjuti dan berada di bawah pengawasan Pemda DIY,” kata Pipin.

Ditegaskan Pipin bahwa langkah antisipasi terus dilakukan tiap tahunnya melalui edukasi dan sosialisasi. Termasuk melakukan pendekatan dan pembinaan kepada perusahaan terkait yang di tahun sebelumnya masuk dalam daftar aduan terkait THR ini.

Pipin menyebut bahwa tahun 2023 lalu ada sekitar 21 perusahaan yang masuk daftar aduan. Di 2024 ini, ada 15 perusahaan yang akan dilakukan pengecekan langsung guna memastikan perusahaan terkait tidak masuk lagi ke dalam daftar aduan. 

“Dengan pembinaan, mediasi juga memastikan kesanggupan perusahaan untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Pipin.

Terpopuler