Pemkab Bantul Tetapkan Mobil Dinas tak Boleh Digunakan untuk Mudik

Red: Qommarria Rostanti

Rabu 27 Mar 2024 16:50 WIB

Mudik (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Bantul melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Foto: republika/mgrol100 Mudik (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Bantul melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran tentang mobil dinas, kendaraan operasional dinas, dan aset-aset daerah. Isi surat edaran tersebut berupa larangan pengunaan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pulang ke kampung halaman pada Lebaran 2024.

"Sebentar lagi kan Lebaran, dan aparatur sipil negara (ASN) biasanya mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul, maka kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu (26/3/2024).

Baca Juga

Menurut dia, mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya saat musim hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah hanya boleh digunakan untuk keperluan menjalankan tugas bila memang saat libur keagamaan mendapat pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. "Selain itu, tidak boleh digunakan untuk mudik bagi pribadi-pribadi ASN. Kebijakan ini jelas dan ini sesuatu yang biasa biasa saja, bahkan kebijakan sudah berulang ulang kita terapkan di Kabupaten Bantul," katanya.

Abdul Halim mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi bagi ASN maupun pejabat daerah yang melakukan pelanggaran edaran terkait mobil dinas tidak untuk mudik Lebaran, sanksi disesuaikan dengan tingkat ketidakdisiplinan aparatur pemerintah itu. "Kalau ada pelanggaran sanksinya di dalam edaran itu ada, sanksinya mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi sanksi administrasi yang lain tergantung berat rendahnya pelanggaran," kata dia.

Kepala Inspektorat Bantul Isdarmoko mengatakan, selama ini terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, para ASN dan pejabat sudah memahami. Pasalnya kebijakan tersebut berlaku setiap tahun, dan pemerintah tidak mempersoalkan ketika hanya dipakai untuk beribadah.

"Semuanya memahami, kalau seandainya kendaraan dinas dipakai ketika keluarga pada ngumpul kemudian digunakan untuk sholat Ied di lapangan, saya kira bisa dimaklumi, untuk hal hal kecil seperti itu kita tidak mempermasalahkan," kata dia.