Kemenag Bangka Selatan Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40 Ribu per Jiwa

Red: Ani Nursalikah

Selasa 26 Mar 2024 10:37 WIB

Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah. Foto: Republika/Putra M. Akbar Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah.

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini senilai Rp 40.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

"Besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas) dan ormas Islam," kata Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan Jamaludin di Toboali, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Jamaludin mengatakan penetapan nilai zakat fitrah 1445 Hijriyah menyesuaikan dengan harga beras yang sedang naik saat ini pada tingkat pedagang eceran di pasar.

Ia mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat Islam di bulan suci Ramadhan yang disesuaikan dengan konsumsi makanan pokok sehari-hari.

"Kami mengeluarkan besaran zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi umat Islam dan kadar zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari sebesar 2,5 kilogram setiap jiwa," katanya.

Sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang. Bagi Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan.

"Baik itu beras dengan harga di atas atau di bawah Rp 17.000/kilogram. Setidaknya bisa disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap harinya," ujarnya.

Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bangka Selatan Fadilah Hasan mengatakan, besaran zakat fitrah pada 2024 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2023.

"Kenaikan besaran zakat mencapai Rp 10.000, pada 2023 besaran zakat ditetapkan sebesar Rp 30.000/ jiwa dan pada 2024 naik menjadi Rp 40.000/jiwa," ujarnya.

Kenaikan tersebut mengikuti dinamika harga beras yang terjadi saat ini. Sebelum ditentukan besaran nominal zakat. Pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya sudah menilik harga beras di pasar yaitu harga terendah Rp 16.000/kilogram dan harga tertinggi Rp 18.000/kilogram.

“Jadi kita ambil pertengahannya dari harga terendah dan tertinggi. Lalu hasilnya kita ambil Rp 16.000/kilogram," ujarnya.