Bagaimana Jika Seseorang Makan Saat Berpuasa dengan Keadaan Lupa?

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil

Senin 25 Mar 2024 17:43 WIB

Batal puasa / Hal yang membatalkan puasa (ilustrasi) Foto: Dok Republika Batal puasa / Hal yang membatalkan puasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maksud dari ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah untuk tidak makan dan minum dari waktu subuh hingga waktu maghrib. Bagi seluruh umat muslim hendaknya untuk membiasakan hal tersebut. Namun, ketika minggu pertama Ramadhan masih ada orang yang makan atau minum karena lupa dan masih beradaptasi untuk berpuasa. Bagaimana hukum makan saat puasa karena lupa?

“Orang yang makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, maka hendaknya tidak membatalkan puasa. Singkatnya, hukum seseorang lupa makan saat berpuasa maka tidak membatalkan puasanya.,” dikutip dari buku karya Prof. Nashr Farid Muhammad Washil yang berjudul, Quwaid Fiqhiyyah, Senin (25/03/2024).

Baca Juga

Jika makanan yang telah dimakan karena lupa bahwa ia sedang menjalankan ibadah puasa, maka itu merupakan rezeki dari Allah SWT. Seperti yang tertulis pada Hadits Riwayat Bukhari yang berbunyi,

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ 

Artinya : “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”

Menanggapi hal yang sama menurut hadits yang diatas, Ibnu Qayyim pernah berkata,

“Di antara petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah SAW adalah mengenai tidak wajibnya qadha’ bagi orang yang makan atau minum karena lupa. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sebenarnya memberi makan dan minum kepadanya. Bukan makan dan minum ini yang dinisbatkan kepadanya sehingga dia dinilai berbuka karenanya, namun dia dianggap telah berbuka dengan apa yang dia lakukan jika dengan kesengajaan.”

Dijelaskan juga pada hadits lain bahwa orang yang makan pada saaat berpuasa dalam keadaan lupa tidak diwajibkan untuk mengqadha atau membayar kafarat. Menurut Hadits Riwayat Hakim yang berbunyi,

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ 

Artinya : “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.”

Namun, jika seseorang yang makan karena menyangka sudah maghrib berdasarkan informasi yang keliru, maka puasanya batal, sebab dalam hal ini ia tidak tepat jika dikatakan sebagai orang yang lupa, tapi karena keteledorannya dalam menggali informasi tentang waktu maghrib hingga memunculkan prasangka yang salah.