Program Strategis Satpol PP Selama Ramadhan

Red: Erdy Nasrul

Senin 25 Mar 2024 04:20 WIB

Ilustrasi Satpol PP melakukan penertiban dan menegakkan peraturan daerah. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah Ilustrasi Satpol PP melakukan penertiban dan menegakkan peraturan daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu menyiagakan 20 personel secara bergantian untuk melakukan operasi dan penertiban di wilayah tersebut selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Operasi atau penertiban selama Ramadhan terus dilakukan seperti penertiban pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan, tempat makan, penertiban parkir dan lainnya.

Baca Juga

"Pertama, kita mengimbau dan melakukan penertiban agar para pedagang yang berjualan di siang hari dapat menghormati orang-orang yang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak membuka usahanya secara terbuka," kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Yurizal di Bengkulu, Ahad (2/3/2024). 

Untuk penertiban PKL akan terus dilakukan selama Ramadhan, sebab banyak pedagang yang berjualan di pasar kaget dari berbagai wilayah.

"Silahkan untuk melakukan kegiatan, silahkan berjualan, tapi jangan sampai melanggar rambu-rambu. Intinya berjualan lah tanpa melanggar aturan," ujar dia. 

Kemudian, terang Yurizal, pada malam hari, pihaknya melakukan imbauan dan penertiban kepada tempat hiburan agar tidak melaksanakan kegiatan sebelum tarawih.

"Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penertiban dengan cara humanis. Kita berharap agar semua pihak tidak melanggar aturan yang telah ditentukan," terang dia. 

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait imbauan operasional hiburan malam dan pengelola rumah makan selama Ramadhan 1445 Hijriah.

SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut serta memuliakan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah dan agar menjaga kekhusyukannya serta terciptanya suasana yang aman dan harmonis bagi umat yang melaksanakan ibadah. 

Pada SE nomor 100.2.11/10/B.I/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah bahwa pemilik, pengelola rumah makan, restoran, cafetaria, warung kopi dan sejenisnya, apabila melayani konsumen pada siang hari diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka.

Kemudian, pemilik, pengelola tempat hiburan dan sejenisnya agar membuka usahanya mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB dan tidak menampilkan perbuatan yang melanggar agama, asusila, budaya, serta adat istiadat. 

Selanjutnya, bagi pemilik, pengelola rumah makan, restoran, cafetaria, warung kopi, tempat hiburan dan sejenisnya untuk selalu memperhatikan aspek kebersihan.