REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR).
Ada yang dipergunakan untuk membeli kebutuhan hari raya maupun mudik lebaran.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Namun, ada pertanyaan bolehkah uang thr tersebut dibelikan saham? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni.
Videografer | Ahmad Fauzi, Surya Dinata
Video Editor | Sadly Rachman