Selama Ramadhan, BSI Perbanyak Layanan Weekend Banking

Red: Fuji Pratiwi

Sabtu 23 Mar 2024 22:50 WIB

Petugas teller Bank Syariah Indonesia siap melayani transaksi nasabah di akhir pekan. Foto: dok BSI Petugas teller Bank Syariah Indonesia siap melayani transaksi nasabah di akhir pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama Ramadhan (Maret) ini, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyediakan layanan akhir pekan (weekend banking) di 1.024 kantor cabang di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk komitmen BSI untuk mewujudkan beyond sharia banking

Corporate Secretary BSI Gunawan Arif Hartoyo mengatakan, weekend banking pada Sabtu (23/3/2024) dibuka di sejumlah wilayah strategis. "Layanan ini untuk optimalisasi layanan nasabah khususnya tarik tunai dan transfer," kata Gunawan melalui keterangan tulis, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga

BSI juga telah dilengkapi dengan mesin setor tunai (CRM) untuk membantu nasabah melakukan setoran. Namun, karena tingginya minat masyarakat dan volume setoran yang signifikan, BSI memutuskan untuk membuka cabang agar proses setoran nasabah dapat dipercepat. 

Khusus hari ini, BSI menyiapkan 1.010 cabang layanan terbatas di seluruh Region Office yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, papua, Bali, Nusa Tenggara. Jam operasional mulai 08.00–16.00 waktu setempat. 

"Selain setoran, nasabah dapat menarik tunai di cabang selama weekend banking," ungkap Gunawan.

Layanan pemindahbukuan juga tetap tersedia. Selain itu, BSI juga menyediakan layanan customer care pada akhir pekan. Terakhir, nasabah dapat menggunakan layanan penyetoran, terutama untuk nasabah institusi dan mitra bayar, melalui kantor cabang BSI pada akhir pekan ini.

Melalui layanan weekend banking, nasabah juga dapat melakukan transaksi terbatas yang menunjang kebutuhan layanan sehari-hari. Seperti transaksi pembayaran Pertamina dan institusi, setor tunai atau cek non-kliring, penarikan tunai atau cek non-kliring, pembukaan rekening, transaksi setoran pajak, penanganan keluhan serta transaksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.