Pemprov Kalsel Imbau Perusahaan tak Cicil THR Karyawan

Red: Qommarria Rostanti

Jumat 22 Mar 2024 21:38 WIB

Pembayaran THR (ilustrasi). Pemprov Kalsel mengimbau perusahaan tidak mencicil THR kepads karyawan. Foto: Mgrol101 Pembayaran THR (ilustrasi). Pemprov Kalsel mengimbau perusahaan tidak mencicil THR kepads karyawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengimbau pemberi upah atau perusahaan agar tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti mengatakan alangkah baiknya pekerja menerima hak secara penuh tujuh hari sebelum Lebaran.

“Sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan, pelaksanaan pembayaran THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga

Kendati aturannya tujuh hari sebelum Lebaran, Sayuti mengapresiasi jika ada perusahaan yang membayarkan THR lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.“Malah jika lebih cepat kan lebih baik, pekerja juga merasa senang bisa membeli kebutuhan keluarga lebih awal sebelum Lebaran tiba,” katanya.

Sayuti menekankan pembayaran THR tepat waktu adalah kewajiban seluruh pemberi upah kepada penerima upah. Namun, tidak dipungkiri jika ada perusahaan dan pekerja yang menyepakati hal tertentu sehingga THR tidak dapat diberikan penuh sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Menaker RI.

Sayuti menjelaskan hal tertentu itu, misal perusahaan dan pekerja saling memahami kondisi keuangan kantor dengan perjanjian THR dibayar separuh sebelum dan sisanya setelah Lebaran. Terkait hal itu, kata dia, pemerintah daerah memberikan keleluasaan sepanjang pekerja tidak keberatan dan menerima serta memahami kondisi keuangan perusahaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Oleh karena itu, agar penerima upah mendapatkan hak yang semestinya maka Pemprov Kalsel membuka posko pengaduan THR mulai pada 2 April 2024 di Kantor Disnakertrans Kalsel yang beralamat di Kota Banjarmasin. “Nanti kita lihat apakah ada penerima upah yang melapor tidak diberikan THR sesuai batas waktu. Tetapi saya harap hubungan antaa pekerja dan perusahaan baik-baik saja,” kata Sayuti.