REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung meningkatkan pengawasan tempat penjualan maupun distributor parsel menjelang Lebaran 2024 di Kota Kembang.
Ketua Tim Pemeriksaan Obat dan Makanan BBPOM Bandung Leni Maryati menyampaikan bahwa pengawasan parsel telah dilakukan pihaknya sepanjang bulan Ramadhan, dengan ditemukannya belasan pelanggaran di beberapa titik Jawa Barat.
"Jadi unit pelaksana teknis di Jabar itu ada tiga unit, salah satunya Balai Besar POM di Bandung, jadi kami melakukan pengawasan tidak hanya di Bandung. Kami sudah mengawasi 45 sarana pangan, 12 sarana di antaranya tidak memenuhi ketentuan seperti tanpa izin edar atau sarana tidak memadai seperti gudang kotor,” kata Leni di Bandung, Kamis.
Leni mengatakan dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, BPOM telah melakukan peringatan terhadap 12 distributor untuk memperbaiki kualitas maupun tidak mengedarkan produk yang dilarang beredar, apalagi mengandung zat berbahaya dan kedaluwarsa.
“Sebetulnya tren pelanggaran bulan ini menurun, karena jumlah pemeriksaan kami naik. Sanksinya kami beri dulu peringatan, jadi dilakukan bertahap," kata dia.
Dia menyatakan bahwa pengawasan skala distributor penting dilakukan di bulan Ramadhan, sebab pengawasan seringkali lemah dengan banyaknya stok pangan.
"Kalau gudang penuh, biasanya di situ lemah pengawasan. Mereka harus jaga mutunya,” katanya.
Namun, dia menyebut pengawasan harus dilakukan bersamaan dengan komitmen pelaku usaha. Sebab tidak jarang, kasus keracunan terjadi karena kelalaian pedagang usai BBPOM sudah melakukan uji sampling dan uji proses.
"Kadang pedagang kemudian menggunakan sampling yang bagus, tapi perawatan soal makanan dia tidak berjalan. Ini kami awasi terus,” kata Leni.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk jeli dan berhati-hati memilih parsel yang akan dibeli dengan melihat kondisi, izin barang dan batas waktu barang yang terdapat dalam parsel tersebut.
Adapun BBPOM Bandung juga membuka layanan aduan apabila masyarakat menemukan produk makanan atau obat yang tidak sesuai dengan melaporkannya ke nomor layanan 08119900533.
"Silakan laporkan kepada kami apabila menemukan produk-produk yang tidak ada izin edarnya," kata dia.