Satpol PP Surabaya Tutup Paksa Tempat Biliar yang Nekat Beroperasi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan

Kamis 21 Mar 2024 14:05 WIB

Petugas gabungan melakukan razia di Surabaya, Jawa Timur. Satpol PP Surabaya menutup paksa tempat biliar nekat beroperasi saat bulan Ramadhan. Foto: ANTARA/Didik Suhartono Petugas gabungan melakukan razia di Surabaya, Jawa Timur. Satpol PP Surabaya menutup paksa tempat biliar nekat beroperasi saat bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satpol PP Kota Surabaya menutup paksa tempat biliar di Kecamatan Wonocolo yang nekat beroperasi saat Ramadhan. Penutupan tersebut dilaksakan menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan.

"Sebelumnya kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka. Kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut," kata Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga

Agnis menjelaskan, Satpol PP Surabaya langsung berkoordinasi dengan Disbudporapar Kota Surabaya terkait nama tempat biliar yang mendapatkan izin operasi selama Ramadhan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tempat biliar tersebut tidak termasuk kedalam daftar yang diperbolehkan beroperasi.

"Sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah Idul Fitri," ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat sembilan tempat biliar yang mendapatkan izin tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga. Kesembilan tempat biliar tersebut boleh beroperasi atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.

Agnis pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mendapati adanya RHU yang masih beroperasi saat Ramadan. RHU yang dimaksud seperti panti pijat, klub malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lainnya.

"Nanti akan segera kami tindak lanjuti. Serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran," ucapnya.