Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah

Senin 18 Mar 2024 15:05 WIB

Dapur (ilustrasi) Foto: dokpri Dapur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang waktu Maghrib di bulan Ramadhan, biasanya kaum ibu akan sibuk menyiapkan makanan untuk berbuka puasa. Ketika sedang memasak, terkadang mereka harus mencicipi masakannya untuk mendapatkam rasa yang pas.

Lalu bolehkah mencicipi makanan saat puasa? Apakah membatalkan puasa?

Baca Juga

Seorang dosen dan penulis terkenal asal Arab Saudi, Syekh Muhammad Saleh Al-Munajjid telah menguraikan persoalan hukum mencicipi makanan saat berpuasa.

Dia menjelaskan, saat berpuasa, seseorang yang menyiapkan makanan untuk berbuka puasa diperbolehkan mencicipi makanan tersebut untuk melihat apakah makanan tersebut dibumbui dengan benar. Dengan syarat, tidak ada yang tertelan dan ditaruh sedikit saja di lidah.

"Orang yang berpuasa boleh mencicipi makanan tersebut jika diperlukan, dan puasanya tetap sah selama dia tidak menelannya dengan sengaja," ujar Syekh Al-Munajjid dalam fatwanya yang dikutip dari About Islam, Senin (18/3/2024).

Agar tidak tertelan, seseorang yang berpuasa bisa mencicipi masakannya dengan ujung lidah lalu dimuntahkan tanpa menelan apapun.

"Jika orang yang berpuasa lupa dan tidak sengaja menelannya, maka tidak ada dosa baginya, dan ia harus menuntaskan puasanya. Hal ini karena ada aturan umum syariat bahwa orang yang lupa dimaafkan," katanya.

Nabi SAW bersabda,

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya: “Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu makan atau minum sesuatu, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari dan Muslim)

Terpopuler