Hukum Menonton Film Porno Saat Puasa

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 15 Mar 2024 21:04 WIB

Tersangka produksi film porno ditangkap (ilustrasi). Foto: Dok. Republika Tersangka produksi film porno ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci bagi seluruh umat muslim. Selama bulan Ramadhan, seluruh umat muslim dianjurkan untuk menjalankan amalan – amalan yang baik dan menghindari perbuatan yang buruk demi mengharapkan pahala dari Allah SWT. 

Puasa pada bulan suci Ramadhan mengajarkan umat muslim untuk dapat menahan hawa nafsu, makan, minum, serta perbuatan negative lainnya yang dilarang Allah SWT. Tetapi, masih ada orang yang sedang menjalankan ibadah puasa namun tetap melakukan hal yang tidak disukai Allah SWT.

Baca Juga

Saat seseorang merasa jenuh, tidak jarang terlintas dalam pikiran untuk melakukan sesuatu yang mendorong kepada hal yang negatif seperti menonton film porno. Menonton film porno merupakan kegiatan yang menyaksikan suatu objek penglihatan yang dugaannya kuat dengan syahwat.

Dalam konteks menonton film porno, hukumnya haram karena dapat menyebabkan terjadinya perzinaan. Tetapi, jika dinilai dari segi ejakulasi, maka hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa. Sebab, ejakulasi yang membatalkan puasa ialah ejakulasi yang disebabkan oleh menggenggam tangan, sentuhan fisik, seperti mencium, dan sebagainya. Terdapat juga ejakulasi yang disebabkan akibat memandang, melamun, atau mimpi basah. Hal itu tidak membatalkan puasa.

Dalam buku karya Syukron Maksum yang berjudul Batalkan Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong? dijelaskan bahwa menonton film porno saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Hal tersebut berlaku jika orang yang melakukannya sudah terbiasa atau memiliki keyakinan akan keluar air mani ketika melihatnya. Maka, menonton film porno saat berpuasa Ramadhan dapat membatalkan puasa seseorang.

Imam Nawawi memberikan penjelasan terkait hal tersebut dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Mufin yang berbunyi,

“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”