Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 15 Mar 2024 20:09 WIB

 Mimpi basah merupakan suatu kondisi keluarnya air mani dari tubuh. Foto:  Infografis Ragam Mandi dalam Islam Selain Junub Foto: Republika.co.id Mimpi basah merupakan suatu kondisi keluarnya air mani dari tubuh. Foto: Infografis Ragam Mandi dalam Islam Selain Junub

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mimpi basah merupakan suatu kondisi keluarnya air mani dari tubuh seseorang. Air mani yang keluar bisa menjadi najis dan menjadi penghalang untuk beribadah bagi seorang muslim. Bagaimana hukumnya jika mimpi basah ketika puasa Ramadhan?

"Bagaimanapun juga, segala sesuatu yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh, kecuali muntah dan mani jika keduanya keluar dengan disengaja," dikutip dari buku karya Al Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al Haddad, yang berjudul, Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan, Jumat (15/03/2024).

Baca Juga

Jika seseorang mimpi basah, maka ibadah puasanya tetap sah karena hal tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan puasa. Karena mimpi basah adalah sesuatu yang tidak bisa dikendalikan oleh seorang manusia.

Dalam suatu riwayat telah istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah r.a berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

Nabi Muhammad SAW pernah menjumpai waktu subuh di bulan Ramadhan dalam keadaan perlu menunaikan mandi besar atau mandi junub dan hal tersebut tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Syahwat yang memuncak ketika mimpi basah hingga keluar air mani tersebut terjadi di luar kuasanya. Dalam Hadits Riwayat Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” 

Buya Yahya dalam akun Youtube Al Bahjah TV menjelaskan, bahwa sebenarnya pertanyaan tersebut hanya sebatas teori. Karena rata - rata orang yang bajunya sudah terkena air mani sudah tidak akan memakai bajunya lagi dan mengganti dengan baju yang baru. Kecuali, dengan keadaan tertentu jika tidak memiliki baju lagi dapat digunakan kembali untuk sholat.

Terpopuler