REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat bulan suci Ramadhan, seluruh umat muslim dilarang melakukan bahkan mendekati amalan – amalan buruk yang dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum masturbasi saat puasa Ramadhan?
Masturbasi atau onani adalah pemuas kebutuhan seksual dengan merangsang organ-organ sensitif (alat kelamin) sendiri dengan tangan atau alat-alat. Menurut mazhab Maliki dan Syafi'I, mengharamkan mastubasi mengikuti surat Al Muminun ayat 5-7,
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ
اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعَادُوْنَ ۚ
Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya). Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Menurut tafsir tahlili kemenag, bahwa bagi setiap umat muslim untuk Menjaga kemaluan dari perbuatan keji. Dalam ayat ini, Allah SWT menerangkan sifat kelima dari orang mukmin yang berbahagia, yaitu suka menjaga kemaluannya dari setiap perbuatan keji seperti berzina, mengerjakan perbuatan kaum Lut (homoseksual), onani, dan sebagainya. Bersenggama yang diperbolehkan oleh agama hanya dengan istri yang telah dinikahi dengan sah atau dengan jariahnya (budak perempuan) yang diperoleh dari jihad fisabilillah, karena dalam hal ini mereka tidak tercela.
Akan tetapi, barangsiapa yang berbuat di luar yang tersebut itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa kebahagiaan seorang hamba Allah itu tergantung kepada pemeliharaan kemaluannya dari berbagai penyalahgunaan supaya tidak termasuk orang yang tercela dan melampaui batas. Menahan ajakan hawa nafsu, jauh lebih ringan daripada menanggung akibat dari perbuatan zina itu.
Orang yang melakukan masturbasi di saat puasa Ramadhan, wajib bertaubat kepada Allah SWT dan wajib mengganti puasa di hari lainnya. Larangan masturbasi saat puasa tersebut juga sesuai dengan apa yang tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
Artinya: “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.”