REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Ia mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi para pengusaha untuk memenuhi kebutuhan lebaran para pekerjanya.
"(Perusahaan mencicil) Nggak boleh. Nggak boleh," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Kemnaker pun akan membuka posko pengaduan untuk pengusaha maupun pekerja terkait pembayaran THR. Posko pengaduan ini akan dibuka setelah Kemnaker menerbitkan surat edaran mengenai pembayaran THR kepada seluruh gubernur yang nantinya akan diteruskan ke seluruh pengusaha.
"Kami tadi sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," kata Ida.
Menurut dia, surat edaran mengenai pembayaran THR akan segera diterbitkan pada pekan ini. THR dibayarkan paling lambat satu minggu atau tujuh hari sebelum hari lebaran.
"Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur, ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," jelas dia.
Ida juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima keluhan dari para pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.
"Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha," kata Ida.
Ia mencatat, pada 2023 terdapat 1.540 pengaduan terkait pembayaran THR, di antaranya 514 data tidak lengkap dan 1.026 data lainnya telah diselesaikan. "Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan," ujarnya.