Posting Foto Makanan dan Minuman Saat Puasa, Apa Hukumnya?

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti

Rabu 13 Mar 2024 02:32 WIB

Seseorang memoto makanan dan mempostingnya saat Ramadhan (ilustrasi). Mengunggah foto atau video makanan atau minuman melalui media sosial pada siang hari bulan Ramadhan sebaiknya dihindari. Foto: Dok. Freepik Seseorang memoto makanan dan mempostingnya saat Ramadhan (ilustrasi). Mengunggah foto atau video makanan atau minuman melalui media sosial pada siang hari bulan Ramadhan sebaiknya dihindari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam di Indonesia sedang menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah. Agar puasa yang dijalani selama Ramadhan berkah, ada berbagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, salah satunya mengunggah foto atau video makanan dan minuman.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan mengunggah foto atau video makanan atau minuman melalui media sosial pada siang hari bulan Ramadhan sebaiknya dihindari. “Bulan Ramadhan momentum yang tepat untuk memperbanyak ibadah dan sebisa mungkin menghindari perbuatan yang dilarang. Mengunggah foto atau video makanan dan minuman dikhawatirkan dapat mengganggu orang yang sedang berpuasa,” ujar Ustadz Abdul Muiz saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/3/2024). 

Baca Juga

Dalam teori ushul fikih, ia menjelaskan, segala perbuatan yang menyebabkan orang lain melakukan yang dilarang, maka hukumnya juga dilarang. 

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Sesungguhnya, setiap media (mubah) yang berujung pada sesuatu yang dianjurkan maka hukumnya juga dianjurkan, dan setiap media yang berujung pada sesuatu yang dilarang maka hukumnya juga dilarang,” (Taisîri ‘Ilmi Ushûlil Fiqhi lil Jadi’, juz II, halaman 58).

Larangan mengunggah makanan atau minuman di media sosial, apabila sengaja bertujuan mengganggu orang yang sedang berpuasa, maka perbuatan itu termasuk perbuatan yang dilarang. Berbeda halnya jika unggahan tersebut untuk tujuan lain, seperti promosi atau hal lainnya yang bukan diniatkan untuk menggoda orang berpuasa. 

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya,” (QS. al-Mâidah (5):2).

Sesungguhnya, dalam ketentuan fikih, melihat makanan ataupun minuman di siang hari bulan Ramadhan, baik secara langsung ataupun melalui media sosial, itu tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Tetapi hukum perbuatannya adalah makruh, perbuatan yang diberi pahala jika ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan. 

“Untuk kesempurnaan puasa, sebaiknya jangan melakukan hal-hal menyebabkan merugikan orang lain dan atau membuat orang terganggu dengan perbuatan kita,” ujar Ustadz Abdul Muiz.

 

Terpopuler