Garut Larang Masyarakat Nyalakan Petasan Selama Ramadhan

Red: Ani Nursalikah

Senin 11 Mar 2024 19:04 WIB

Warga membeli petasan di Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (28/12/2023). Foto: Republika/Putra M. Akbar Warga membeli petasan di Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (28/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut melarang masyarakat menyalakan petasan selama bulan suci Ramadhan untuk menjaga rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan ini demi menciptakan suasana yang tenteram, tertib, aman, nyaman, dan khidmat selama bulan suci Ramadhan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Garut, Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan Polres Garut bersama unsur pemerintah daerah, kejaksaan, TNI, dan instansi terkait lainnya telah sepakat untuk memberlakukan larangan itu untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Kegiatan yang biasa terjadi di bulan Ramadhan, yaitu menyalakan petasan tidak boleh dilakukan lagi karena akan mengganggu kenyamanan masyarakat dan bisa membahayakan orang.

"Ini sebagai langkah bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat," katanya.

Ia berharap peran semua elemen masyarakat untuk menjaga keamanan, dan ketertiban, sehingga bulan Ramadhan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan keharmonisan masyarakat.

"Patuh terhadap kebijakan tersebut akan memperkuat harmoni sosial dan keselamatan bersama," katanya.

Dalam maklumat kepatuhan masyarakat di bulan Ramadhan itu tidak hanya larangan menyalakan petasan, melainkan ada aturan lainnya dalam rangka menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Garut.

Larangan lainnya kegiatan konvoi menggunakan kendaraan roda dua maupun empat di jalan raya, balapan liar, kemudian penggunaan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar.

Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan segala aktivitas yang mengganggu kegiatan masyarakat seperti aksi premanisme, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, prostitusi, dan penyakit masyarakat lainnya.

Dalam aturan itu juga mengatur larangan razia yang tidak sesuai ketentuan terhadap rumah makan atau restoran yang beroperasi siang hari, kemudian pelaku usaha makanan diperkenankan untuk menyediakan dagangannya mulai pukul 15.00 WIB.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pribadi dan lingkungannya agar terhindar dari kejadian seperti kebakaran, pencurian, dan hal lainnya.