Kapolres Bogor Terbitkan Maklumat Larangan Sahur on the Road

Red: Ani Nursalikah

Senin 11 Mar 2024 17:55 WIB

Petugas membersihkan coretan yang dibuat oleh anak muda sahur on the road (SOTR) di kolong Semanggi, Jakarta Pusat. Foto: Republika/Yasin Habibi Petugas membersihkan coretan yang dibuat oleh anak muda sahur on the road (SOTR) di kolong Semanggi, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerbitkan maklumat mengenai larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1445 Hijriyah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"SOTR itu berpotensi terjadinya kriminalitas, khususnya tawuran. Oleh sebab itu kami membuat maklumat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar meniadakan SOTR," ungkap Rio di Cibinong, Bogor, Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Ia menilai, kegiatan sahur bersama di jalan ini banyak mengandung unsur negatif, sehingga dapat menyebabkan tindakan kriminalitas. Menurut dia, masyarakat bisa mengganti rencana kegiatan sahur on the road dengan kegiatan positif seperti melakukan kegiatan tadarus baik di masjid maupun di rumah masing-masing.

"Seperti yang kita ketahui, SOTR lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, saya mohon bantuan kepada semua untuk memberikan informasi kepada kami," ujarnya.

Rio menyebutkan, demi meminimalisir angka kriminalitas di bulan Ramadhan, Polres Bogor telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah rawan terjadi aksi kriminalitas untuk dilakukan langkah-langkah antisipatif.

"Kami sudah menyebar ke seluruh polsek, namun kami memberikan skala prioritas, di mana kami memberikan strong point dalam melakukan patroli dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif," ungkap Rio.

Beberapa upaya antisipasi tersebut seperti merazia tempat penjualan minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam (THM).