Pemkot: Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Berkurang 4,5 jam

Red: Lida Puspaningtyas

Senin 11 Mar 2024 14:30 WIB

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak atau tumbuh positif sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak atau tumbuh positif sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah berkurang 4,5 jam dari biasanya 37 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu.

"Edaran jam kerja ASN selama Ramadhan sudah jelas. Jadi kami harapkan semua ASN bisa mempedomani," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 144 Hijriah itu, kantanya, sudah disebar ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram. Karena itu, pada hari pertama masuk awal Ramadhan Rabu lusa pihaknya menjadwalkan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD untuk melihat tingkat kehadiran ASN.

Menurutnya, dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 000.8.3/502/SETDA/III/2024 disebutkan untuk Kota Mataram yang memberlakukan jam kerja selama lima hari setiap pekannya maka pada hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.45 Wita.

Sedangkan waktu istirahat diberikan setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 11.30 Wita.

"Harapan kita, semua ASN bisa mengikuti aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan layanan ke masyarakat," katanya.

Dalam surat edaran itu juga, katanya, disebutkan aturan berpakaian untuk ASN dan pegawai non-ASN selama bulan Ramadhan menggunakan pakaian Muslim seperti tahun-tahun sebelumnya. Sementara untuk pegawai non-Muslim diminta untuk menyesuaikan.

Penggunaan pakaian Muslim/Muslimah selama bulan Ramadhan sudah menjadi tradisi kebijakan setiap tahun agar menambah kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah puasa dan yang tidak puasa toleransi.

"Sedangkan, untuk upacara bendera setiap hari Senin, dan apel pagi dan sore selama bulan puasa ditiadakan," katanya.

Sementara untuk pengawasan, kata Asnayati, menjadi peran semua pimpinan OPD, untuk memastikan pelaksanaan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja ASN termasuk tingkat kehadiran meskipun sudah dilakukan absensi secara online.

ASN juga dilanjurkan memperbanyak dan meningkatkan amalan di bulan Ramadhan dilandasi dengan iman dan taqwa.

"Intinya, ibadah puasa jangan sampai menghalangi kinerja kita, tetap disiplin karena kerja itu juga ibadah," katanya.