Batalkah Puasa Saat Gunakan Alat Semprot untuk Atasi Sakit Asma?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil

Sabtu 09 Mar 2024 20:34 WIB

Obat semprot untuk penderita asma. Gunakan inhaler short-acting albuterol saat gejala pertama serangan asma muncul agar tidak terjadi perburukan. Foto: EPA/PAUL MILLER AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT Obat semprot untuk penderita asma. Gunakan inhaler short-acting albuterol saat gejala pertama serangan asma muncul agar tidak terjadi perburukan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umumnya mereka yang punya riwayat sakit asma, memiliki alat khusus untuk mengatasinya ketika kambuh. Ada alat yang disemprot ke dalam mulut untuk melegakan asma yang dideritanya, dan ada juga obat asma berupa alat yang dihisap.

Lantas bagaimana jika hal itu dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah puasa? Apakah puasanya batal?

Baca Juga

Mufti Mesir Syekh Dr Syauqi Alam memaparkan, menggunakan obat asma berupa alat yang disemprotkan ke dalam mulut itu membatalkan puasa. Karena saat menggunakannya, maka ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam mulut hingga perut, meski memang berkhasiat secara efektif untuk mengatasi sakit asma tersebut.

Syekh Alam juga menolak argumentasi yang menyebut bahwa ada keraguan apakah obat asma yang disemprotkan ke dalam mulut itu masuk ke dalam perut atau tidak.

"Tidak benar menyebut bahwa obat semprotan asma yang masuk ke dalam lambung itu tidak tentu, apakah masuk atau tidak. Dalam hal ini, keraguan tidak menghilangkan kepastian, karena dari sisi medis, telah dibuktikan bahwa sekitar 80 persen obat itu mencapai lambung," jelasnya, dilansir Masrawy.

Dengan demikian, Mufti Mesir Syauqi Alam menyampaikan, orang yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit asma yang dideritanya, boleh membatalkan puasanya. Bahkan dia harus berbuka puasa jika dengan berpuasa itu merugikan dirinya. Setelah itu, puasa tersebut harus diganti.

Jika penyakit itu akibat usia yang sudah lanjut, maka yang bersangkutan tidak harus mengganti puasanya, selama ada alasan syar'i. Tetapi, orang tersebut harus memberi makan orang miskin sesuai kemampuan ekonominya.

Ada dua keadaan orang sakit dalam kaitannya dengan ibadah puasa Ramadhan. Keadaan pertama, orang sakit yang dilarang berpuasa. Dia wajib berbuka puasa jika tidak mampu berpuasa dalam keadaan apapun atau jika kemungkinan besar sakitnya semakin parah karena melaksanakan puasa.

Keadaan kedua, yaitu orang sakit yang masih mampu berpuasa tetapi akan ada bahaya dan kesulitan besar yang dihadapinya. Dalam kondisi ini, ia boleh berbuka puasa. Artinya masih ada alternatif pilihan bagi orang sakit tersebut.

Penjelasan tersebut berdasarkan pendapat ulama dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi. Sedangkan pendapat madzhab Hanbali, orang sakit tersebut disunnahkan berbuka puasa, dan jika tetap berpuasa maka hukumnya makruh.

Allah SWT berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS Al Baqarah ayat 185)

Terpopuler