Mesir Terbitkan Aturan Jam Operasional Tempat Makan Selama Ramadhan

Rep: Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah

Kamis 07 Mar 2024 23:21 WIB

 Orang-orang membeli lentera dan dekorasi tradisional di pasar Sayyeda Zeinab menjelang bulan puasa Ramadhan, di Kairo, Mesir Foto: AP Photo/Amr Nabil Orang-orang membeli lentera dan dekorasi tradisional di pasar Sayyeda Zeinab menjelang bulan puasa Ramadhan, di Kairo, Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO — Pemerintah Mesir telah mengeluarkan keputusan dan surat edaran mengenai aturan toko atau tempat makanan selama Ramadhan.

Dalam terbitan terbaru, Pemerintah Mesir hanya mengizinkan warung-warung makan tersebut buka hingga pukul 2 dini hari.

Baca Juga

Menteri Pembangunan Daerah Hesham Amna mengumumkan, pada hari Selasa (5/3/2024) bahwa semua toko dan restoran akan diizinkan buka hingga jam 2 pagi selama bulan suci Ramadhan. Hari pertama bulan puasa di Mesir akan dimulai pada 11 Maret 2024.

“Semua toko, mal, restoran, kafe, dan Bazaar akan tutup pada pukul 2 pagi sepanjang bulan Ramadhan dan tiga hari Idul Fitri,” menurut Amna dilansir dari Ahram Online, Kamis (7/3/2024).

Sedangkan untuk layanan delivery, kata dia, restoran dan kafe dapat terus menyediakan layanan takeaway dan pengiriman rumah 24 jam.

Sedangkan Supermarket, toko kelontong, dan toko roti dibebaskan dari semua batasan waktu buka dan tutup.

“Semua perusahaan lain akan mengamati waktu penutupan reguler pada pukul 10 malam,” kata Amna.

Misalnya bengkel yang berada di dalam kompleks permukiman harus mematuhi penutupan setiap hari pada pukul 22.00, kecuali bengkel yang berlokasi di jalan raya dan SPBU.

Pada bulan suci Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk berpuasa salama satu bulan lamanya. Ketika berpuasa, mereka dilarang makan dan minum sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Selama berpuasa di siang hari, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah seperti tadarus Alquran, berdzikir, dan sodakoh.

Umat Islam juga dilatih menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mencederai amal ibadah puasa, seperti ghibah, mencuri, berkata-kata kotor, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya.

Sumber:  ahram 

 

Terpopuler