REPUBLIKA.CO.ID,
MANADO -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara bersama penyelenggara zakat dan wakaf setempat menentukan besaran zakat fitrah di daerah setempat.
"Hal ini dilakukan mengingat bulan Ramadhan tinggal beberapa hari lagi," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamogabu Jamaluddin Lamato di Kotamobagu, Rabu (6/3/2024).
Seperti biasanya pada bulan tersebut, katanya, umat Muslim akan mengeluarkan zakat fitrah yang besarannya telah ditentukan sesuai dengan pedoman.
Bagi umat Muslim, katanya, pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan merupakan kewajiban.
Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus untuk membantu kelompok yang kurang beruntung.
Zakat fitrah, kata dia, biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Pada umumnya, besaran zakat fitrah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi warga setempat. Jenis bahan makanan ini dapat berbeda-beda satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Ia mengatakan biasanya jenis dan jumlah zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Besaran zakat fitrah yang ditentukan di Kotamobagu, untuk kelas I Rp42.500, kelas 2 Rp40.000, kelas 3 Rp35.000 per orang, sedangkan infak Rp20.000/KK dan Rp10.000/orang untuk PNS/TNI/Polri.
Ia menjelaskan penentuan besaran zakat fitrah sudah melalui survei harga di beberapa tempat oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Jasarimul Manantun.
Terkait dengan jadwal imsakiah sedang dalam proses cetak oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kotamobagu sambil menunggu keputusan sidang isbat, penentuan awal Ramadhan.