Tempat Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Red: Ani Nursalikah

Rabu 06 Mar 2024 23:36 WIB

Ilustrasi. Foto: Antara/Fakhri Hermansyah Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, menyatakan seluruh tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke dan bar wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda Pratiwi Setiawan menyebutkan larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

Baca Juga

 

"Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi ini berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 di wilayah Kota Medan," ungkap dia, Rabu (6/3/2024).

 

Menurutnya, kebijakan itu guna menghormati dan sekaligus menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri. Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjual makanan dan minuman tidak menyelenggarakan musik serta menjual minuman beralkohol.

 

Kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.

 

"Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan musik religi, maka wajib mengurangi volume dan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," katanya.

 

Surat edaran itu juga mewajibkan para camat se-Kota Medan untuk melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadhan dan Idul Fitri. Surat edaran ini juga menetapkan batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

 

Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.

 

"Setiap hari selama Ramadhan, kami akan melakukan pengawasan. Kami memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini," ujar Yuda.