Bagaimana Hukum Mimpi Basah dalam Keadaan Sedang Berpuasa?

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 01 Mar 2024 21:44 WIB

Puasa Ramadhan (ilustrasi). Menjalankan puasa tidak hanya soal mempersiapkan mental dan spiritual, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh Foto: www.freepik.com Puasa Ramadhan (ilustrasi). Menjalankan puasa tidak hanya soal mempersiapkan mental dan spiritual, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menjalankannya dengan keadaan yang suci. Tetapi ada beberapa keadaan yang menjadi keraguan untuk menjalankan puasa, salah satunya mimpi basah. Bagaimana hukumnya jika mimpi basah dalam keadaan menjalankan puasa?

“Dibahas di dalam madzhab masalah air mani itu, mimpi basah tidak batalkan puasa. Kemudian masalah air mani dibahas oleh para ulama, menurut madzhab kita Imam Syafi’I air mani itu dianggap suci, maka kalau kita shalat menggunakan baju yang terkena air mani kita shalat tetap sah,” kata Buya Yahya, dikutip dari akun Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (01/03/2024).

Baca Juga

Buya Yahya menjelaskan, bahwa sebenarnya pertanyaan tersebut hanya teori sajaa. Karena rata - rata orang yang bajunya sudah terkena air mani sudah tidak akan memakai bajunya lagi dan mengganti dengan baju yang baru. Kecuali, dengan keadaan tertentu jika tidak memiliki baju lagi dapat digunakan Kembali untuk shalat.

“Yang jelas air mani tidak Najis. Anda tetap sah melakukan shalat dengan baju yang terkena air mani. Asalkan, tidak ada dugaan bahwasannya ada tanda – tanda adanya air kencing. Tidak perlu disucikannya, boleh shalat dengan menggunakan celana yang kena air mani tersebut,” kata Buya Yahya.

Nabi Muhammad SAW pernah menjumpai waktu subuh di bulan Ramadhan dalam keadaan perlu menunaikan mandi besar atau mandi junub dan hal tersebut tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Syahwat yang memuncak ketika mimpi basah hingga keluar air mani tersebut terjadi di luar kuasanya. Dalam Hadits Riwayat Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” 

Terpopuler