Jelang Ramadhan, Pemprov Babel Perketat Masuknya Sapi Potong

Red: Ani Nursalikah

Selasa 27 Feb 2024 16:32 WIB

Dokter hewan memeriksa kondisi kesehatan sapi. Foto: Antara/Siswowidodo Dokter hewan memeriksa kondisi kesehatan sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperketat masuknya sapi potong menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2024 guna mencegah masuknya virus penyakit hewan menular di daerah itu.

"Saat ini ternak sapi potong sudah banyak masuk ke Pulau Bangka untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat menyambut puasa Ramadhan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kepulauan Babel Edi Romdoni, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Dalam mencegah masuknya berbagai penyakit hewan menular, seperti penyakit mulut kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan lainnya Pemprov Kepulauan Babel bersama Balai Karantina Pertanian melakukan pengetatan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan ternak di pelabuhan pemasukan hewan di Pulau Bangka dan Belitung.

Selain itu, Dinas Pertanian Kepulauan Babel juga menggencarkan vaksinasi guna meningkatkan ketahanan tubuh ternak sapi agar tidak mudah terjangkit virus penyakit tersebut.

"Vaksinasi ini merupakan solusi agar sapi lokal tidak mudah tertular virus penyakit yang akan menimbulkan kerugian besar yang dialami petani di daerah ini," katanya.

Ia menyatakan dalam memenuhi kebutuhan daging sapi, khususnya pada hari besar keagamaan, Pemprov Kepulauan Babel masih mengandalkan pasokan sapi potong dari luar daerah.

"Mari kita merapatkan barisan untuk melindungi daerah ini dari berbagai penyakit hewan menular," ujarnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Pangkalpinang Herwintarti mengatakan memperketat pengawasan, pengarantinaan hewan, tumbuhan, dan produk pertanian lainnya.

Dalam memperkuat tugas dan fungsi dalam kegiatan pengarantinaan itu, BKP telah diperkuat Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1996, dan diperkuat diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 terkait karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Dengan adanya peraturan baru ini tentunya meningkatkan peran dan fungsi kami untuk global lagi dalam menghadapi globalisasi atau era 5.0 dengan tantangan yang luar biasa," ujarnya.