Ramadhan Dua Pekan lagi, Belum Sempat Bayar Utang Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil

Senin 26 Feb 2024 22:10 WIB

Puasa Ramadhan (ilustrasi). Menjalankan puasa tidak hanya soal mempersiapkan mental dan spiritual, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh Foto: www.freepik.com Puasa Ramadhan (ilustrasi). Menjalankan puasa tidak hanya soal mempersiapkan mental dan spiritual, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam, sehingga meninggalnya hukumnya berdosa. Lamanya puasa Ramadhan adalah sepanjang 29 atau 30 hari dalam kalender hijriyah.

Namun sebagai seorang Muslimah, ada kondisi yang membuat mereka tidak bisa sempurna melaksanakan ibadah puasa satu bulan lamanya. Kondisi yang dimaksud ini seperti mengeluarkan darah haid, nifas, atau dalam kondisi hamil dan menyusui.

Baca Juga

Kondisi-kondisi demikian membolehkan mereka untuk mengganti puasa Ramadhan di hari-hari yang lain setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun ada hari-hari yang dilarang untuk mengqodo puasa, yakni hari raya Idul Fitri, hari raya idul adha, dan hari tasyrik.

Bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan itu?

Wajib bagi seseorang yang telah meninggalkan puasa untuk menggantinya sebanyak hari yang telah ditinggalkannya.

Membayar hutang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa seperti Idul fitri, Idul adha dan hari tasyrik. Jika seseorang tidak dapat menggantinya dikarenakan sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena tua dan tidak mampu berpuasa, maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu memberikan makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 600 gram beras untuk satu hari puasa.

Bagaimana jika sudah masuk Ramadhan lagi dan belum sempat membayar hutang puasa tahun lalu?

Jika seseorang tidak membayar hutang puasa hingga tiba Ramadan lagi karena kelalaiannya maka wajib baginya membayar hutang puasa setelah ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkannya dan dikenai kafarat membayar fidyah 2 kali dari jumlah puasa yang ditinggalkannya. 

Jika tahun depannya hingga Ramadan lagi belum dibayar, maka kafarat fidyah bertambah 1 lagi menjadi 3 kali lipat dan seterusnya bertambah 1 kali lipat dengan bertambahnya tahun.

Namun jika seseorang tidak sempat membayar hutang puasa karena uzur syar'i seperti sakit yang tak kunjung sembuh hingga Ramadan baru datang, maka orang tersebut tidak terkena kafarat fidyah, namun cukup berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan jika uzur syar'i tersebut selesai.

Disarikan dari buku at-Taqrirat as-Sadidah fi al-masail al-mufidah karya Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff, yang terdapat dalam buku Ramadan Berpendar Maghfirah 1442 H karya Abdullah Farid dkk terbitan Pustaka Firdaus 2021.

 

Terpopuler