REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sapu bersih (Saber) Pungli Kabupaten Sukabumi mengamankan sebanyak sepuluh orang pelaku pungutan liar (pungli) di tiga titik wisata Kabupaten Sukabumi. Di mana para pelaku memungut uang retribusi dan parkir kepada wisatawan yang datang ke lokasi wisata.
Informasi yang diperoleh, para pelaku ini memanfaatkan ramainya kunjungan wisata ke kawasan pantai pesisir selatan Kabupaten Sukabumi di momen libur lebaran. Di mana, beberapa oknum masyarakat ini meraup keuntungan pribadi dengan melakukan pungutan sejumlah uang kepada para wisatawan yang tidak ada dasar hukumnya.
'' Tim Pokja penindakan UPP Saber Pungli telah berhasil mengamankan 10 orang yang diduga telah melakukan kegiatan pungutan liar kepada para wisatawan,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Ketua Saber pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Septa Firmansyah, Selasa (25/4/2023). Para pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi.
Ketiga titik itu yakni kawasan Pantai Palampang Geopark Ciletuh Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas, Kawasan wisata Curug Marinjung Kecamatan Ciemas dan Jalan raya Gunung Sumping Desa Citepus Kecamatan Palabuharatu, Kabupaten Sukabumi. Modus dari para pelaku ini yaitu memungut retrebusi dengan alasan untuk parkir dan keberesihan.
Sedangkan di Palabuhanratu ungkap Septa, para pelaku memungut uang kepada para wisatawan yang melewati jalan tikus dengan nominal uang antara Rp 5000 sampai dengan Rp 10.000. Ia menerangkan dari lokasi Pantai Palampang pihaknya mengamankan tiga orang yakni berinisial U, US dan D.
Turut pula diamankan barang bukti uang sebesar Rp 4.498.000. Sementara dari lokasi Curug Marinjung telah diamankan tiga orang berinisial R, S, dan RU dengan barang bukti sebesar Rp. 780.000.
Sedangkan dari lokasi Jalan Raya Gunung Sumping, petugas mengamankan empat orang masing-masing A, D, DE, dan I, dengan barang bukti sejumlah uang. '' Terhadap para pelaku pungli, kami akan melakukan pembinaan dengan berkoordinasi dengan pihak Pokja Yustisi,'' imbuh Septa.
Penindakan ini sebagai upaya memberikan kenyamana kepada masyarakat. Khususnya kepada pengunjung lokasi wisata.