Perbedaan Khotbah Jumat, Idul Fitri dan Idul Adha

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul

Jumat 21 Apr 2023 15:54 WIB

Suasana sholat Idul Fitri di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (21/4/2023). Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro Suasana sholat Idul Fitri di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (21/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebenarnya dari segi rukun, tidak ada perbedaan antara khutbah hari raya dengan khutbah Jumat. Rukun khutbah Jumat ada lima, yaitu mengucap hamdalah, bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, menyampaikan pesan atau wasiat, membaca ayat Alquran dan berdoa mohon ampunan umat Islam.

Pengasuh Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam diskusi tanya jawab sebagaimana dikutip dari laman Rumah Fiqih menjelaskan, dari segi syarat, harus diakui bahwa khutbah dua hari raya yakni Idul Fitri dan Idul Adha memang agak berbeda ketentuannya dengan khutbah Jumat. Kalau dilihat dari syaratnya, khutbah dua hari raya lebih ringan dan lebih mudah dibandingkan khutbah Jumat.

Baca Juga

Para ulama telah menuliskan beberapa perbedaan khutbah Jumat dan dua hari raya dalam banyak kitab fiqih. Antara lain yang kita kutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Pertama, khutbah Jumat dilakukan sebelum sholat Jumat dilaksanakan, sedangkan khutbah dua hari raya dilakukan setelah sholat.

Dari Ibnu Umar ra berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW, Abu Bakar, Umar dan Utsman (ridhwanullahi 'alaihim) melakukan sholat Ied sebelum berkhutbah. (HR Bukhari dan Muslim)

Bahkan jumhur ulama selain Al-Hanafiyah mengatakan jika khutbah dilakukan terlebih dahulu dari sholatnya, maka hukumnya tidak sah. Dalam kasus itu, disunnahkan untuk mengulangi khutbah setelah sholat.

Kedua, sunnah di dalam khutbah dua hari raya adalah memulai dengan takbir. Sedangkan pada sholat Jumat, khutbah dibuka dengan ucapan hamdalah.

Menurut jumhur ulama, pada khutbah yang pertama, disunnahkan untuk mengucapkan takbir sembilan kali berturut-turut dan pada khutbah yang kedua sebanyak tujuh kali berturut-turut.

Dari Said bin Mansur bin Ubaidillah bin 'Atabah berkata, "Imam bertakbir 9 kali pada dua hari raya sebelum berkhutbah dan 7 kali pada khutbah yang kedua."

Sedangkan sholat Jumat tidak didahului dengan takbir, tapi dengan mengucapkan hamdalah. Mengucapkan hamdalah termasuk rukun yang jika ditinggalkan, khutbah Jumat menjadi tidak sah menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Namun hamdalah hukumnya sunnah menurut Al-Hanafiyah serta mandub menurut Al-Malikiyah.

Ketiga, di dalam khutbah dua hari raya, disunnahkan juga bagi jamaah yang hadir untuk ikut bertakbir saat khatib membuka khutbahnya dengan takbir, meski dilakukan cukup secara perlahan (sirr).

Sedangkan di dalam khutbah Jumat, haram hukumnya berbicara apapun meksi untuk berzikir. Hal ini telah disepakati oleh jumhur ulama.

Keempat, di dalam khutbah dua hari raya, khatib tidak disunnahkan untuk duduk begitu naik ke atas mimbar. Khatib langsung mulai khutbahnya tanpa ada sunnah untuk duduk sebentar seperti pada khutbah Jumat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam khutbah Jumat, begitu khatib naik mimbar dan mengucapkan salam kepada jamaah, disunnahkan untuk duduk sebentar dan muadzin mengumandangkan adzan.

Sedangkan khutbah dua hari raya, begitu naik mimbar, maka langsung saja membacakan khutbah, tidak ada sunnah untuk duduk sebentar seperti dalam khutbah Jumat.

Kelima, dalam menyampaikan khutbah dua hari raya, tidak ada syarat bagi khatib untuk suci dari hadats seperti dalam khutbah Jumat, sehingga dibolehkan menyampaikan khutbah meski tidak dalam keadaan suci.

Misalnya khatib sedang khutbah dua hari raya, lalu karena satu dan lain hal, tiba-tiba wudhunya batal, maka dia boleh meneruskan khutbahnya.

Berbeda dengan khutbah Jumat, jika khatib batal wudhunya karena satu dan lain hal, maka dia harus berwudhu lagi. Karena syarat sah khutbah Jumat adalah suci dari hadats kecil dan besar.

Berwudhu atau suci dari hadats saat khutbah dua hari raya hukumnya sunnah, bukan wajib atau syarat sah.

Keenam, tidak disyaratkan bagi khatib dalam khutbah dua hari raya untuk berdiri. Dia boleh melakukannya sambil duduk. Namun tetap disunnahkan untuk berdiri, meski bukan rukun atau syarat.

Sedangkan dalam khutbah Jumat, khatib harus berdiri ketika menyampaikan khutbahnya, karena berdiri termasuk rukun khutbah.

Ketujuh, khutbah dua hari raya tidak disyaratkan terdiri dari dua khutbah. Sedangkan khutbah Jumat diharuskan terdiri dari dua khutbah. Namun jumhur ulama tetap mengatakan bahwa meski tidak disyaratkan, namun hukumnya tetap sunnah untuk menjadikan khutbah dua hari raya terdiri dari dua khutbah.

Kedelapan, tidak disyaratkan untuk duduk sejenak di antara dua khutbah. Hukumnya bukan rukun atau kewajiban, namun hukumnya adalah sunnah untuk duduk di antara dua khutbah seperti layaknya khutbah Jumat.

Sedangkan di dalam khutbah Jumat, duduk di antara dua khutbah diharuskan.

Terpopuler