Cegah Penularan Covid Varian Baru, Ini Imbauan KAI

Red: Natalia Endah Hapsari

Kamis 20 Apr 2023 02:04 WIB

Pemakaian masker dan wajib vaksin masih menjadi aturan yang wajib dipenuhi untuk para penumpang kereta api/ilustrasi. Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA Pemakaian masker dan wajib vaksin masih menjadi aturan yang wajib dipenuhi untuk para penumpang kereta api/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI)Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan COVID-19.

Hal ini menyusul peningkatan kasus positif COVID-19 serta penemuan varian baru Arcturus di sejumlah negara dan wilayah, baru-baru ini.

Baca Juga

''Jadi terkait protokol kesehatan sampai pada saat ini kita tetap mengupayakan pada perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jasa dalam kondisi sehat dan terhindar dari penularan penyakit,'' kata Eva saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Terkait penggunaan masker, kata dia, pihaknya masih mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah soal masker yang dikenakan di ruang dan transportasi umum.

''Sesuai dengan surat edaran atau ketentuan, kita masih mewajibkan menggunakan masker di dalam kereta api untuk mengenakan masker terutama di dalam kereta api jarak jauh (KAJJ). Masker bisa dibuka untuk kondisi ketika makan dan minum,'' ujar dia.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti ketentuan wajib vaksin untuk para penumpang kereta api.

Ia mengatakan, syarat itu tidak bisa diganti dengan hasil tes usap (swab) seperti antigen dan PCR. ''Dengan adanya ketentuan vaksinasi tadi, jadi tidak bisa digantikan dengan PCR atau pun antigen. Jadi tetap ketentuannya adalah vaksinasi yang sudah terintegrasi datanya di aplikasi PeduliLindungi atau sekarang disebut SATUSEHAT,'' katanya.

Bagi calon pemudik yang belum melakukan atau melengkapi vaksinasi wajib dan tambahan (booster), kata dia, stasiun juga menyediakan layanan vaksinasi gratis yang bisa dimanfaatkan setiap harinya.

''Kemudian karena vaksinasi masih menjadi persyaratan, maka kita juga menyediakan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, mulai jam 8 hingga 12 siang setiap harinya,'' katanya.

Menurut Eva, aturan vaksin ini akan disesuaikan jika sewaktu-waktu ada perubahan tertulis kembali melalui surat edaran yang dikeluarkan. 

Terpopuler