Eri Cahyadi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 14 Apr 2023 21:52 WIB

Eri Cahyadi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik. Foto:  Mobil dinas (ilustrasi). Foto: Antara/Zainuddin MN Eri Cahyadi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik. Foto: Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H. Eri meminta kendaraan dinas tersebut diparkir di Balai Kota Surabaya. Tujuannya, agar kendaraan plat merah itu tidak digunakan mudik atau bepergian ke luar kota untuk kepentingan pribadi.

"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional, hari sabtu dan minggu untuk ke luar kota saja loh nggak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas. Kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi," kata Eri di Surabaya, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga

Eri mewanti-wanti jangan sampai kendaraan dinas dipakai untuk mudik atau liburan saat lebaran. Bila ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, kata Eri, harus siap menerima sanksinya. Ia memastikan, tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.

"Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)" ujar Eri.

Eri menginstruksikan, pada 19 April 2023 seluruh kendaraan plat merah Pemkot Surabaya sudah harus terparkir di Balai Kota. "Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)" kata Eri.

Inspektorat Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan kedinasan, maka akan ada sanksi yang yang diberikan. Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.

Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing. Oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran. "Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," ujarnya.