REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di bulan suci Ramadhan, setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Di dalam zakat fitrah terdapat syarat wajib, tata cara beserta syarat sah dalam pelaksanaannya.
Menurut kesepakatan ulama, seseorang diwajibkan membayar zakat karena tiga syarat berikut terpenuhi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah.
1. Islam
Pertama adalah Islam. Zakat fitrah wajib dibayarkan atau ditunaikan oleh setiap Muslim. Artinya, zakat fitrah adalah ibadah yang dikhususkan bagi mereka yang beragama Islam.
Allah SWT berfirman, "Ambillah olehmu Muhammad dari sebagian hartanya orang-orang Islam yaitu zakatnya. Dengan zakat itu membersihkan dan mensucikan Muslim. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (QS At Taubah ayat 103)
2. Merdeka
Artinya, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang bukan budak. Seperti diketahui, perbudakan di zaman sekarang sudah tidak ada lagi. Maka setiap Muslim adalah orang yang merdeka.
3. Mampu
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang memiliki makanan lebih selain untuk dirinya dan orang-orang yang memang ada di bawah tanggungannya, pada malam hari raya Idul Fitri dan di hari Idul Fitrinya.
Jika di malam hari raya dan di hari rayanya ia tidak punya harta untuk biaya hidupnya, maka dia dan orang yang wajib ia nafkahi tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
Kalau masih punya harta untuk biaya hidup di malam hari raya dan di hari raya tersebut, walaupun tidak punya harta di hari-hari berikutnya, maka ia tetap wajib membayar zakat fitrah.
Syarah Sah Pembayaran Zakat
Pembahasan selanjutnya ialah tata cara pembayaran zakat yang sesuai dengan tuntunan Islam. Adapun syarat sah zakat itu ada dua. Pertama adalah niat, dan kedua ialah dibayar pada waktunya. Dua hal inilah menjadi bagian dalam tata cara membayar zakat.
1. Niat
Niat menjadi syarat utama dan pertama yang harus diucapkan oleh seorang Muslim saat membayar zakat. Para ulama sepakat bahwa niat adalah syarat utama pelaksanaan zakat.
Berikut ini lafadz niat membayar zakat untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Anda dapat membayar zakat fitrah dengan mendatangi masjid-masjid atau lembaga-lembaga zakat resmi. Setelah itu, di sana Anda akan dibimbing untuk mengucapkan niat membayar zakat, dengan besaran yang berlaku sesuai syariat Islam.
2. Dibayarkan pada Waktunya
Seorang Muslim wajib membayar zakat fitrah dengan batas waktunya. Zakat fitrah ini harus dikeluarkan di bulan Ramadhan, baik di awal, di pertengahan, maupun di akhir sebelum pelaksanaan shalat hari raya. Jika dibayarkan setelah shalat hari raya Idul Fitri maka tidak sah.
Untuk itu, jangan lupa bayar zakat fitrahnya.