Apakah Saat Mengeluarkan Zakat Fitrah Harus Salaman Sebagai Serah Terima?

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 13 Apr 2023 16:27 WIB

Apakah Saat Mengeluarkan Zakat Fitrah Harus Salaman Sebagai Serah Terima? Foto:  Bersalaman (ILustrasi) Foto: wordpress.com Apakah Saat Mengeluarkan Zakat Fitrah Harus Salaman Sebagai Serah Terima? Foto: Bersalaman (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kebanyakan masyarakat Indonesia mengeluarkan zakat fitrah untuk para mustahik melalui panitia pengumpulan zakat fitrah di masjid-masjid terdekat di lingkungan. Di beberapa tempat ada kebiasaan ketika menyerahkan zakat fitrah, seorang muzakki -setelah melafalkan niat mengeluarkan zakat fitrah- lalu bersalaman dengan panitia zakat. Lalu keduanya saling mengucapkan kalimat serah terima. Ini juga terjadi ketika zakat fitrah diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahik. Lalu apakah bila tidak melakukan serah terima seperti dengan bersalaman maka zakatnya tak sah?

Perlu diketahui bahwa syarat wajib zakat fitrah di antaranya beragama Islam, merdeka, mampu atau berkecukupan, menemui waktu wajib zakat. Sedang rukun zakat di anataranya adalah niat, ada muzakki, ada mustahik, ada harta zakat. 

Baca Juga

Para ulama berpendapat bahwa proses serah terima seperti dengan bersalaman bukanlah hal yang pokok dan wajib. Sebab yang terpenting  dalam zakat, adalah bahwa harta itu diserahkan kepada petugas, atau kepada orang yang masuk dalam asnaf zakat sehingga terjadi perpindahan kepemilikan. Sebagaimana dalam kitab Tharhu al Tatsrib: 

   لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ   

“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan” 

Kesimpulannya serah terima dengan bersalaman bukan perkara yang wajib. Dan ketika tidak melakukannya maka zakatnya tetap sah.