Kemenag OKU Sumsel Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu per Orang

Red: Ani Nursalikah

Kamis 13 Apr 2023 12:14 WIB

Pedagang menulis jumlah ukuran pembelian beras untuk zakat fitrah. Kemenag OKU Sumsel Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu per Orang Foto: ANTARA /Rahmad Pedagang menulis jumlah ukuran pembelian beras untuk zakat fitrah. Kemenag OKU Sumsel Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu per Orang

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau sebesar Rp 30 ribu per orang.

"Besaran zakat fitrah ini dihitung dari harga beras Rp 12 ribu per kilogram," kata Kepala Kemenag OKU Muhammad Ali, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU, tokoh agama, dan organisasi keagamaan di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini. "Rapat yang kami gelar pada Senin (10/4/2023) menyimpulkan dan menetapkan besaran zakat yang wajib dibayarkan kepada masyarakat fakir dan miskin di wilayah Kabupaten OKU," katanya.

Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting diantaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.

"Jika dalam bentuk uang tunai, maka untuk satu orang wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu," jelasnya.

Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan suci Ramadhan. Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut masyarakat OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.

Dalam Surat Edaran itu juga, Kantor Kementerian Agama OKU meminta agar setiap Masjid, Musholah atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat untuk tahun 2023 kepada masyarakat di wilayah itu.

"Zakat ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat bertemunya berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri," ujarnya.

Terpopuler