Akademisi: Zakat Fitrah Merupakan Ibadah Spiritual dan Sosial

Red: Fuji Pratiwi

Selasa 11 Apr 2023 17:55 WIB

Zakat (ilustrasi). Akademisi dari Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto Muridan mengatakan zakat fitrah merupakan ibadah spiritual dan sosial yang bertujuan untuk menyucikan diri sekaligus membahagiakan sesama. Foto: republika/mgrol100 Zakat (ilustrasi). Akademisi dari Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto Muridan mengatakan zakat fitrah merupakan ibadah spiritual dan sosial yang bertujuan untuk menyucikan diri sekaligus membahagiakan sesama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi dari Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto Muridan mengatakan zakat fitrah merupakan ibadah spiritual dan sosial yang bertujuan untuk menyucikan diri sekaligus membahagiakan sesama.

"Zakat fitrah bukan hanya ibadah spiritual yang membuktikan keimanan seseorang kepada Allah SWT namun juga merupakan ibadah sosial untuk membahagiakan sesama," kata Muridan disiarkan Antara.

Baca Juga

Kepala Laboratorium Fakultas Dakwah UIN SAIZU itu menjelaskan zakat fitrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim. Hal ini, kata dia, telah dijelaskan dalam Al Quran Surat At-Taubah Ayat 103 yang artinya "ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka".

Besaran zakat fitrah adalah satu sha, yang jika ditakar dengan beras sama dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter. Besaran tersebut dihitung per individu atau per jiwa.

Zakat fitrah, tambah dia, dapat disalurkan kepada delapan golongan di antaranya adalah fakir, miskin, amil hingga mualaf. "Walaupun ada delapan, tetapi Rasulullah menyampaikan agar mengutamakan dua golongan yaitu fakir dan miskin," kata Muridan.

Dia menambahkan, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal, pertengahan, atau akhir Ramadhan dan juga menjelang shalat Idul Fitri. "Hanya saja waktu yang paling baik atau utama adalah pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika ada pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah shalat Idul Fitri, maka itu tidak dinamakan zakat fitrah, tetapi sedekah biasa," katanya.

Muridan juga menambahkan, zakat fitrah diharapkan dapat mengikis jurang antara yang kaya dan yang miskin, memupuk rasa simpati, serta mengikis kebuntuan komunikasi sosial di antara keduanya.

"Yang kaya diharapkan dapat mencintai dan mengasihi yang miskin dan begitu juga sebaliknya," kata Muridan.