REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua RW 16, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumadi mengaku malu karena kegaduhan yang timbul akibat salah satu pengurus RT di wilayahnya mengedarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada warga. Ia membenarkan Surat edaran (SE) yang viral di media sosial tersebut dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016.
Menurutnya, keputusan atau surat tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada pengurus RW. Ia baru tahu masalah ini setelah surat edaran tersebut viral hingga dirinya dan pengurus RT 009 dipanggil ke kelurahan.
"Saya amat menyesali tindakan seperti ini. Saya malu, amat sangat malu, jujur. Walaupun memang bukan dari saya (surat edaran) tapi kan secara keseluruhan adalah RW 16, dan RW 16 ketua RW-nya saya," kata Jumadi kepada Republika.co.id, di Kantor Kelurahan RW 16, Sabtu (8/4/2023).
Dia kemudian menyebut Ketua RT telah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat itu dan meminta maaf. "Saya selaku ketua RW memohon maaf apabila memang kejadian ini sudah mengganggu, membuat kegaduhan bahkan mungkin se-Indonesia," katanya.
Jumadi menjelaskan, pada RW 16 Kelurahan Kapuk terdapat 25 RT dengan populasi penduduk lebih dari 20 ribu. Namun kasus permintaan THR pengurus RT kepada warga dengan jumlah uang yang relatif besar hanya terjadi di RT 009.
Dia kemudian menjelaskan, selama ini memang ada pemintaan THR dari pengurus RT kepada warga. Namun jumlahnya hanya sekitar Rp 15 ribu hingga Rp 35 ribu atau diberikan seikhlasnya.
"Memang biasanya ada, memang benar ini soal THR. Tapi itu tidak diwajibkan, cuman sukarela dari masyarakat. Kalau yang ini kan, bahasanya yang viral, kesannya memang pemaksaan dan ada bahasa diharuskan, diwajibkan," ujarnya.
Republika.co.id telah mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada pengurus RT 009. Namun hingga artikel ini ditulis, Ketua RT Eman dan Sekretaris RT Kasino belum bisa ditemui, dihubungi atau memberikan keterangan apapun.
Sebelumnya, warganet di Twitter dihebohkan dengan surat permintaan THR pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Surat yang diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasino, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni, tersebut mengundang kecaman dari warganet.
Adapun THR diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, dan petugas ZIS kelurahan. "Dengan ketentuan sebagai berikut, home industri Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu," tulis surat tersebut.