Jajanan Pasar Ramadhan di Palangka Raya Bebas Bahan Berbahaya

Red: Erdy Nasrul

Kamis 06 Apr 2023 11:55 WIB

Ilustrasi jajanan pasar yang disajikan untuk menjadi menu berbuka puasa Ramadhan. Foto: Republika/Prayogi. Ilustrasi jajanan pasar yang disajikan untuk menjadi menu berbuka puasa Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengatakan jajanan pasar pada sejumlah lokasi pasar Ramadhan di kota itu aman dari bahan berbahaya.

Kabid Perdagangan di DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan jajanan di sejumlah pasar Ramadhan di Jalan AIS Nasution, Jalan Yos Sudarso Masjid Salahudin, dan Jalan G Obos di samping Masjid Al-Husna.

Baca Juga

"Pengecekan makanan yang dijajakan oleh pedagang di sejumlah pasar Ramadhan bersama petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya, saat dilakukan pengecekan sama sekali tidak ada yang menggunakan bahan berbahaya," katanya.

Selain pengecekan, pihaknya bersamaBBPOMPalangka Raya juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar ketika memasak makanan siap saji tersebut harus higienis, termasukdalam penyajian.

Hadriansyah mengimbau seluruh pedagang di pasar Ramadhan agar tidak menjual makanan atau kue yang sudah dua hari dengan cara dipanaskan kembali.

"Hal tersebut tentunya selain merugikan para konsumen, diduga juga bisa berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi, karena makanan yang disajikan pedagang itu untuk dimakan dalam satu hari saja, bukan untuk berhari-hari," ujarnya.

Berdasarkan informasi sampai hari ke 15 di Bulan Suci Ramadhan para pedagang yang berada di pasar Ramadhan masih semangat berjualan untuk dan menyajikan para konsumen untuk membeli makanan siap saji yang selama ini dijual.

Bahkan sampai saat ini masyarakat yang berbelanja juga aman dan tidak ada keluhan atas makanan yang dijual oleh para pedagang tersebut. Bahkan instansi terkait juga terus melakukan pengawasan agar hal-hal yang dapat merugikan konsumen tidak terjadi di wilayah setempat.