Apakah Janin yang Belum Lahir Harus Dibayarkan Zakat Fitrah?

Rep: Rossi Handayani, Imas Damayanti/ Red: Erdy Nasrul

Kamis 06 Apr 2023 08:49 WIB

Ilustrasi distribusi zakat fitrah ke pedalaman. Foto: dok Baznas Ilustrasi distribusi zakat fitrah ke pedalaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap muslim wajib menunaikan kewajiban zakat fitrah, namun adakah zakat fitrah (fithr) bagi Janin?

Dikutip dari buku Catatan Faedah Ilmu di Bulan Ramadhan oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi, Para ulama bersepakat bahwa janin yang masih ada di perut ibunya tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithr. Hal ini karena belum terkena kewajiban, dan juga karena janin belum jelas apakah kelak akan keluar dalam kehidupan hidup atau tidak.

Baca Juga

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwasanya tidak ada kewajiban zakat bagi janin yang masih dalam perut ibunya. Imam Ahmad bin Hanbal bersendirian dalam masalah ini dengan menganjurkan zakat bagi janin dan tidak mewajibkannya”. (Al Ijma’)

Namun bolehkah mengeluarkan zakat fithr untuk janin? Para ulama madzhab Hanabilah membolehkan untuk mengeluarkan zakat fithr bagi janin. Mereka berdalil dengan sebuah atsar dari Utsman bin Affan bahwasanya beliau mengeluarkan zakat fithr bagi janin. (Al Mushonnaf)

Hanya saja, anjuran mengeluarkan zakat fitrah bagi janin ini disyaratkan bila usia janin telah mencapai empat bulan, ketika telah ditiupkan ruhnya. (Syarh Mumti)

Zakat fitrah dikenal sebagai kewajiban atas setiap Muslim. Zakat fitrah juga mengandung hikmah serta keutamaan yang perlu diketahui.

Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri disebutkan, posisi zakat fitrah secara hukum pernah disinggung Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar.

Abdullah bin Umar berkata, yang artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha (2,176 kg) kurma atau satu sha gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum Muslimin,”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Adapun keutamaan zakat fitrah bagi seorang hamba adalah untuk membersihkan harta serta jiwa. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa zakat fitrah dapat menjadi pembersih untuk semua Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus mensucikan dari segala hal yang tidak bermanfaat.