Polisi Ingatkan Pedagang tak Jual Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Red: Reiny Dwinanda

Rabu 05 Apr 2023 22:32 WIB

Pedagang petasan (ilustrasi). Pedagang dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi. Foto: Antara Pedagang petasan (ilustrasi). Pedagang dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Satuan Samapta Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh pedagang petasan untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, aparat juga memeriksa dua distributor yang menjual petasan di Kota Palangkaraya.

"Sembari melaksanakan patroli di lapangan, menyambangi dua distributor kembang api, yakni toko Panca Baru di bilangan Jalan Tjilik Riwut Km 1 dan toko Meteor di Jalan Tjilik Riwut Km 3 untuk mengecek kembang api yang dijual oleh distributor tersebut," kata Kepala Satuan Samapta Polresta Palangka Raya AKP Gatot Sisworo di Palangka Raya.

Baca Juga

Gatot menuturkan, patroli Satuan Samapta Polresta Palangka Raya dilakukan untuk memberikan rasa aman dan menjalin kemitraan dengan mewujudkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Ia juga mengimbau kepada penjaga toko agar senantiasa waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Tetap berhati-hati menjaga barang jualannya guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," ujar Gatot.