REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Bulan Ramadhan adalah bulannya menebar kebaikan dan amal saleh. Pada bulan ini juga, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, dan memberikannya kepada mereka yang berhak menerima zakat itu.
Ramadhan 1444 Hijriyah sudah memasuki pertengahan bulan. Artinya waktu bagi umat muslim untuk membayar zakat pun hanya tinggal dua pekan lagi, sebelum tiba hari Raya Idul Fitri.
Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (QS Al Baqarah ayat 267).
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf karya Elsi Kartika Sari, Zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya sehingga manusia itu menyimpang dari fitrahnya.
Zakat fitrah yang harus dibayarkan sendiri berupa bahan makanan pokok bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah atau makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah seperti beras, jagung, tepung sagu, tepung gaplek, dan sebagainya.
Zakat ini wajib dikeluarkan selama bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri. Kemudian bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan sholat idul Fitri, maka apa yang ia berikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah.
Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi SAW dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkannya sesudah sholat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa,” (Hadis Abu Daud dan Ibnu Majah).
Melewatkan pembayaran zakat fitrah sampai selesai sembahyang hari raya hukumnya makruh, karena tujuan utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan demikian apabila dilewatkan pembayarannya hilanglah separuh kebahagiaannya pada hari itu.
Besaran Zakat Fitrah
Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha’ gandum, baik orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dan seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya (zakat) dikeluarkan sebelum manusia ke luar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR.Bukhari).
Dikutip dari laman Baznas, disebutkan besaran bayar zakat fitrah perorang adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per orang.