Pemerintah Didesak Larang Masyarakat Gunakan Motor Mudik Lebaran

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan

Rabu 05 Apr 2023 07:18 WIB

Pemudik motor melintas di Jalan Raya Puncak arah Jakarta, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MTI mengusulkan pemerintah untuk melarang masyarakat mudik pakai motor. Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya Pemudik motor melintas di Jalan Raya Puncak arah Jakarta, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MTI mengusulkan pemerintah untuk melarang masyarakat mudik pakai motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, masyarakat yang mudik di 2023 menggunakan kendaraan motor roda dua diperkirakan berjumlah 25,13 juta kendaraan. Tingginya jumlah itu, disebut MTI menunjukkan masih besarnya minat masyarakat.

Padahal, kata MTI, persentase kecelakaan lalu lintas terbesar terjadi pada kendaraan roda dua dengan total 73 persen. “Karena itu MTI mengusulkan pelarangan mudik dengan menggunakan sepeda motor,” kata MTI dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Dijelaskan mereka, pemerintah harus bertanggung jawab dengan menyediakan rencana lain berupa pengangkutan gratis kendaraan pribadi tersebut ke tujuan warga dengan kapal hingga kereta. Pelaksanaan pengiriman gratis itu, perlu dipadukan dengan program mudik gratis.

“Untuk melakukan program itu juga perlu dilakukan operasi penyekatan di titik-titik tertentu pada jalur mudik,” ucapnya.

“Tahap awal dapat dimulai dari larangan pemudik motor dengan anak-anak,” tutur MTI.

Tak sampai di sana, MTI juga merekomendasikan kenaikan tarif progresif pada masa angkutan lebaran 2023 ini. Khususnya, pada H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Terpopuler