Wahai Pengusaha, Pemerintah Imbau Swasta Segera Bayarkan THR

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor

Selasa 04 Apr 2023 17:36 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau, perusahaan swasta agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya sebelum lebaran. Foto: Dok Kemenko Perekonomian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau, perusahaan swasta agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya sebelum lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau, perusahaan swasta agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya sebelum lebaran. Ia mengatakan, THR harus dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya.

“THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum lebaran. Minimal sepekan sebelum lebaran,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023. Selain itu, pemerintah juga mengharuskan perusahaan memberikan THR penuh sebesar satu bulan upah dan diberikan dalam satu kali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya atau membayarkan namun tak sesuai ketentuan yang diatur, maka pemerintah akan memberikan sanksi administrasi secara bertahap.

Tahap pertama, perusahaan akan diberikan sanksi teguran tertulis. Kedua, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, pemerintah akan menghentikan sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat, akan dilakukan pembekuan kegiatan usaha jika tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.