Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil

Senin 03 Apr 2023 05:18 WIB

 Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa. Foto:  Sikat gigi (ilustrasi) Foto: PxHere Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa. Foto: Sikat gigi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam yang sudah baligh dan berakal diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan selama sebulan punuh. Berpuasa adalah menahan diri dari hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Saat berpuasa menahan makan dan minum, maka perut akan kosong dan asam lambung naik, dan itu akan menimbulkan bau tak sedap. Bau mulut yang tidak sedap juga bisa diakibatkan faktor gigi dan lidah akibat penumpukan bakteri.

Baca Juga

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT dari pada wangi kasturi. Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dan Muslim).

Namun, bagaimana jika bau mulut itu sangat mengganggu orang yang di sekitarnya? Maka, tentunya harus menyikat gigi saat berpuasa. Namun, sebagian umat Islam mungkin masih ragu untuk membersihkan giginya saat menjalankan ibadah puasa, karena khawatir akan membatalkannya.

Lalu bagaimana hukumnya menyikat gigi saat berpuasa?

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyikat gigi saat berpuasa khususnya ketika matahari telah tergelincir adalah makruh. Makruh artinya jika dilaksanakan tidak berdosa, bila ditinggalkan akan mendapatkan kebaikan. Mazhab ini berpendapat, larangan tidak menyikat gigi pada waktu tersebut agar bau pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.

Sementara, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum menyikat gigi saat berpuasa adalah mubah atau diperbolehkan. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah bahwa ia pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa.

Imam Nawawi rahimahullah pernah membahas tentang hal ini. Menurut dia“Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222).

Sementara itu, ulama tafsir Indonesia, M Quriash Shihab memebrikan penjelasan singkat tentang hukum menyikat gigi setelah imsak. Pertanyaan tentang ini dijawab M Quraish dalam bukunya yang berjudul “M Quriash Shihab Menjawab” terbitan Lentera Hati.

“Bersiwak/bersikat gigi dianjurkan oleh Nabi SAW dan dilakukan beliau berkali-kali sepanjang hari ketika beliau berpuasa. Menggunakan pasta gigi pun boleh selama tidak tertelan dengan sengaja,” jelas M Quraish.